Kotaku Kota Tanpa Kumuh

Kotaku Kota Tanpa Kumuh Merupakan Target Nasional

100-0-100

Merupakan Target Nasional dari Dirjen Cipta Karya Dan Perumahan Rakyat

Prakarsa Permukiman

Menuju Kota Layak Huni dan Berkelanjutan

Sabtu, 14 Mei 2016

KOTAKU KOTA TANPA KUMUH

Program KOTAKU


PAKET INFORMASI PROGRAM KOTAKU

Latarbelakang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ayat tersebut menunjukkan bahwa tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah kota/kabupaten, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. Berangkat dari cita-cita bangsa dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada, Pemerintah menetapkan penanganan perumahan dan permukiman kumuh sebagai target nasional yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Dalam RPJMN 2015-2019 disebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 (nol) hektar melalui penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Untuk itu, seluruh program di Ditjen Cipta Karya (DJCK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen. PUPR) dalam kurun waktu 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai 0 Ha kumuh tanpa menggusur. Oleh karena itu, DJCK menginisiasi pembangunan platform kolaborasi untuk mewujudkan permukiman layak huni melalui Program KOTAKU.
 Pengertian Program dan Definisi “Kumuh”
Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” yang mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh seluas 38.431 Ha yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, penguatan kelembagaan, perencanaan, perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung  tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak laik huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
  1. Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
  2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
  3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
    1. Keteraturan bangunan
    2. Jalan Lingkungan;
    3. Drainase Lingkungan,
    4. Penyediaan Air Bersih/Minum;
    5. Pengelolaan Persampahan;
    6. Pengelolaan Air Limbah;
    7. Pengamanan Kebakaran; dan
    8. Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Selain karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat,  kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.

Tujuan Program
Tujuan program adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut:
  1. Menurunnya luas kawasan permukiman kumuh menjadi 0 Ha;
  2. Terbentuknya Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkat kabupaten/kota dalam penanganan kumuh yang berfungsi dengan baik;
  3. Tersusunnya rencana penanganan kumuh tingkat kota/kabupaten dan tingkat masyarakat yang terlembagakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  4. Meningkatnya penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui penyediaan infrastruktur dan kegiatan peningkatan penghidupan masyarakat untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh; dan
  5. Terlaksananya aturan bersama sebagai upaya perubahan perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat dan pencegahan kumuh.
Pencapaian tujuan program dan tujuan antara diukur dengan merumuskan indikator kinerja keberhasilan dan target capaian program yang akan berkontribusi terhadap tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen.  Secara garis besar pencapaian tujuan diukur dengan indikator “outcome” sebagai berikut:
  1. Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh sesuai dengan kriteria kumuh yang ditetapkan (a.l drainase; air bersih/minum; pengelolaan persampahan; pengelolaan air limbah; pengamanan kebakaran; Ruang Terbuka Publik);
  2. Menurunnya luasan kawasan kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik;
  3. Terbentuk dan berfungsinya kelembagaan yaitu Pokja PKP di tingkat kota/kabupaten untuk mendukung program KOTAKU; dan
  4. Penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di kawasan kumuh.
Strategi Operasional
Strategi operasional dalam penyelengaraan program adalah sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan penanganan kumuh melalui pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
  2. Meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kelembagaan yang mampu berkolaborasi dan membangun jejaring penanganan kumuh mulai dari tingkat pusat s.d. tingkat masyarakat;
  3. Menerapkan perencanaan partisipatif dan penganggaran yang terintegrasi dengan multi-sektor dan multi-aktor;
  4. Memastikan rencana penanganan kumuh dimasukkan dalam agenda RPJM Daerah dan perencanaan formal lainnya;
  5. Memfasilitasi kolaborasi dalam pemanfaatan produk data dan rencana yang sudah ada, termasuk dalam penyepakatan data dasar (baseline) permukiman yang akan dijadikan pegangan bersama dalam perencanaan dan pengendalian;
  6. Meningkatkan akses terhadap pelayanan dasar lingkungan yang terpadu dengan sistem kota; Mengembangkan perekonomian lokal sebagai sarana peningkatan penghidupan berkelanjutan;
  7. Advokasi kepastian bermukim bagi masyarakat berpenghasilan rendah kepada semua pelaku kunci; dan
  8. Memfasilitasi perubahan sikap dan perilaku pemangku kepentingan dalam menjaga lingkungan permukiman agar layak huni dan berkelanjutan.
Prinsip
Prinsip dasar yang diterapkan dalam pelaksanaan Program KOTAKU adalah:
  1. Pemerintah daerah sebagai Nakhoda
Pemerintah daerah dan pemerintah desa/kelurahan memimpin kegiatan penanganan permukiman kumuh
  1. Perencanaan komprehensif dan berorientasi outcome (pencapaian tujuan program)
Penataan permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dan berorientasi pencapaian tujuan terciptanya permukiman layak huni sesuai visi kabupaten/ kota
  1. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
Rencana penanganan kumuh merupakan produk Pemda sehingga mengacu pada visi kabupaten/ kota dalam RPJMD.
Pembangunan partisipatif dengan memadukan perencanaan dari atas (top-down) dan dari bawah (bottom-up)
  1. Kreatif dan Inovatif
Prinsip kreatif dalam penanganan permukiman kumuh adalah upaya untuk selalu mengembangkan ide-ide dan cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penanganan kumuh
  1. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance)
pemerintah daerah pemerintah desa/kelurahan  dan masyarakat mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata kelola yang baik(good governance).
  1. Investasi penanganan kumuh disamping harus mendukung perkembangan kota juga harus mampu meningkatkan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
Komponen Program
komponen program copy
Pola Penanganan
Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru. Cakupan kerja penanganan kumuh dalam Program KOTAKU berdasarkan kondisi kualitas permukiman yang ada dapat dibedakan menjadi tiga pola penanganan, yang mengacu kepada Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:
  1. Pencegahan
Tindakan pencegahan kumuh meliputi pengelolaan dan pemeliharaan kualitas perumahan dan permukiman, serta dengan pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.
  1. Peningkatan Kualitas
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksanakan melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali
  1. Pengelolaan
  2. Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan;
  3. Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya;
  4. Pengelolaan oleh masyarakat difasilitasi oleh pemerintah daerah baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan maupun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
  5. Pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.

 Lokasi
Program kotaku dilaksanakan di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi di seluruh Indonesia.  Cakupan lokasi program berdasarkan kategori kegiatan adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan peningkatan kualitas permukiman dilaksanakan di seluruh kawasan teridentifikasi kumuh yang diusulkan kabupaten/kota[1]. Khusus untuk perbaikan infrastruktur tingkat kota (infrastruktur primer dan sekunder), dukungan investasi dari pemerintah pusat hanya akan diberikan kepada kota/kabupaten terpilih, yang memenuhi kriteria tertentu.
  2. Kegiatan pencegahan kumuh dilaksanakan di seluruh kelurahan dan atau kawasan/kecamatan Perkotaan diluar kel/desa kawasan yang teridentifikasi kumuh termasuk lokasi kawasan permukiman potensi rawan kumuh yang diidentifikasi pemerintah kabupaten/kota.
  3. Kegiatan pengembangan penghidupan berkelanjutan dilakukan di semua lokasi peningkatan kualitas maupun pencegahan kumuh
Diagram Perencanaan Penanganan Kumuh melalui KOTAKU di Tingkat Kota dan Tingkat Masyarakat
 pola penangana
teksss
Diagram Penyelenggaraan Program KOTAKU Tingkat Kota dan Masyarakat
Persiapan
  1. Advokasi dan Sosialisasi Program/Kegiatan
    1. Advokasi ke para pemangku kepentingan nasional, daerah dan masyarakat;
    2. Lokakarya orientasi tingkat pusat untuk pelaku atau pengelola program seperti PMU, CCMU dan Pokja PKP Nasional;
    3. Lokakarya orientasi tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
  2. Penentuan Kabupaten/Kota Sasaran
    1. Seleksi kabupaten/kota yang memiliki komitmen penanganan kumuh dan kriteria sesuai yang ditentukan Program
    2. Penandatanganan MOU antara Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bukti komitmen akan menyelenggarakan Program KOTAKU
  3. Pengembangan Kebijakan dan Penguatan Kelembagaan
  4. Pengembangan kebijakan, strategi dan peraturan/pedoman yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penanganan permukiman kumuh di daerah. Bila diperlukan dapat dilakukan studi dan kajian lapangan pendukung;
  5. Pengembangan kelembagaan pengelola program seperti PMU, CCMU (Central Collaboration Management Unit), Pokja PKP nasional dan daerah serta kelembagaan masyarakat;
  6. Pengembangan sistem informasi terpadu; dan
  7. Penguatan kapasitas kelembagaan dan para pelaku dilaksanakan melalui pelatihan untuk para pelaku dan pemangku kepentingan nasional.
Di tingkat kota/kabupaten tahap persiapan meliput:
  1. Penyepakatan MoU antara pemerintah daerah dengan dengan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan Program KOTAKU. MoU menyepakati indikasi kebutuhan pendampingan kabupaten/kota yang bersangkutan, termasuk apakah akan menggunakan rencana penanganan kumuh yang sudah ada (yang memenuhi kriteria minimum dan tercantum dalam RPJM), merevisi, atau menyusun yang baru.

2.    Lokakarya Sosialisasi Kabupaten/kota

  1. Penggalangan Komitmen Para Pemangku Kepentingan

4.    Pembentukan atau Penguatan Pokja Penanganan Permukiman kumuh

5.    Komitmen Penyusunan Dokumen RP2KP-KP

Perencanaan
  1. Persiapan perencanaan
  2. Penyusunan RP2KP-KP dan RPLP
  3. Penyusunan Rencana Detil/Teknis
Pelaksanaan
  1. Penganggaran di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan keterpaduan dan ketersediaan anggaran sesuai dengan rencana investasi yang telah disepakati dalam RP2KP-KP, rencana kawasan, maupun dokumen lainnya. Kegiatan yang akan dilaksanakan, berdasarkan prioritas dari perencanaan penanganan permukiman kumuh tingkat Kab/Kota atau Kelurahan/Desa dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, swadaya masyarakat dan sumber pembiayaan lainnya yang sah
  2. Penyusunan DED, pelelangan, konstruksi, dan supervise kegiatan. Pelaksana kegiatan infrastruktur skala kabupaten/kota secara kontraktual oleh pihak ketiga (kontraktor) dengan pengadaan barang dan jasa oleh Satker Provinsi, mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku
  3. Sosialisasi, edukasi, pelatihan terkait pemberlakuan Aturan Bersama atau aturan lainnya untuk pencegahan kumuh dan Rencana O & P
Keberlanjutan
Tahapan keberlanjutan ini diartikan sebagai tahap setelah pelaksaaan lapangan dilakukan meskipun demikian hal tersebut tidak dapat terjadi dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan sejak awal proses dari tahapan persiapan, perencanaan dan pelaksanaan dimana didalamnya ada tahapan monitoring dan evaluasi. Upaya keberlanjutan pada program ini diharapkan pada keberlanjutan yang diuraikan sebagai berikut:

1.       Penyusunan kerangka regulasi

  1. Penguatan Kelembagaan untuk Penganggaran dan Operasional dan Pemeliharaan.Pembangunan lembaga pengelola infrastruktur yang telah dibangun, misalnya penilik sampah, penilik drainase, kebakaran, bangunan, dsb

3.       Pengelolaan Database dan Mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Program.

4.       Kegiatan monitoring dilakukan dengan memanfaatkan system informasi dan GIS yang berbasis website. Sistem informasi mencakup profil kumuh di tingkat kota/kabupaten, kawasan, maupun kelurahan sesuai data hasil survey baseline maupun SK kumuh, ringkasan RP2KP-KP dan RPLP, proses dan progress kegiatan peningkatan kualitas maupun pencegahan, hasil2 kegiatan infrastruktur, capaian indicator kinerja, maupun informasi kelembagaan, pemprograman maupun penganggaran di tingkat kota/kabupaten. Tahap evaluasi diselenggarakan dengan mengacu pada baseline data, hasil monitoring dan survey khusus untuk studi evaluasi. Evaluasi akan memberikan gambaran pencapaian serta rekomendasi sebelum masuk ke siklus selanjutnya.

Pelaku Program
Untitled-1

Kegiatan Kolaboras di Kelurahan IMBI


KOLABORASI ADALAH ?

APA KOLABORASI

TIM INTI P2KP 2015
CIRI UTAMA KOLABORASI
  • Bersifat jangka panjang bukan sekedar hubungan sesaat oleh sebab tujuan-tujuan yang ingin dicapai biasanya lebih mendasar, seperti menangulangi permukiman kumuh yg sangat kompleks
  • Lebih di fokuskan pada pemecahan persoalan bersama untuk mencapai tujuan bersama bukan tujuan masing-masing
  • Didasarkan atas nilai-nilai luhur seperti kejujuran, keterbukaan, saling percaya, saling memperhatikan, kesetaraan, dsb.
  • Saling bergantung, dimana tiap pihak sesuai peran dan fungsi masing-masing saling membutuhkan dan dibutuhkan agar tercapai tujuan bersama.
  • Contoh yang jelas adalah tubuh manusia dimana tiap organ tubuh memiliki fungsi masing-masing tetapi tetap dalam kesetaraan dan saling membutuhkan agar kita dapat tetap hidup dengan wajar.
KENAPA KOLABORASI
  • Persoalan yang dihadapi oleh semua pihak sudah sangat kompleks dan kronis sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat mengklaim memahami persoalan yang dihadapi oleh pihak lain
  • Pergeseran posisi pelaku utama dari pemerintah dan swasta ( sebagai pemasok) kemasyarakat. Masyarakatlah yang kini menentukan apa yang perlu dan bagaimana harus dipasok. Pola pasokan konvensional tidak dapat lagi menjawab, misalnya masyarakat menuntut mutu layanan publik yang layak dengan harga yang terjangkau yang tidak mungkin lagi dipenuhi dengan hanya menurunkan harga dan mengurangi mutu yang lazim ditempuh dalam pola pasokan konvensional (perumahan misalnya).
  • Keterbatasan sumberdaya di semua pihak baik pemerintah sebagai penyelenggara pembangunan maupun di pihak pelaku pembangunan lainnya; swasta maupun masyarakat, sehingga perlu dilakukan sinergi untuk mencapai tujuan bersama seperti rumah layak untuk semua dalam lingkungan permukiman yang lestari.
  • Sementara itu UUD 45 pasal 28H menegaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
PRINSIP KOLABORASI
Prinsip 1 : adalah partisipasi/participation (P), artinya semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat, memutuskan hal-hal yang langsung menyangkut nasibnya dan bertanggung jawab atas semua keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam melaksanakan partisipasi harus tepat waktu atau mementum artinya partisipasi harus punctual (P) sehingga terjadi sinkronsikasi.

Prinsip 2 : adalah akseptasi/acceptable (A); artinya kehadiran tiap pihak harus diterima oleh pihak lain apa adanya dan dalam kesetaraan.  Agar tiap pihak dapat diterima oleh pihak lain maka kepada tiap pihak dituntut untuk bersikap bertanggung jawab atau dapat diandalkan atau bersifat tanggung gugat/accountable (A).

  • Prinsip 3 : adalah komunikasi/communication(C) ; artinya masing-masing pihak harus mau dan mampu mengomunikasikan dirinya beserta rencana kerjanya sehingga dapat dilakukan sinergi. Untuk itu tiap pihak dituntut untuk mau meleburkan diri menjadi satu kesatuan/collaboration (C)
  • Prinsip 4 : adalah percaya/trust (T) ; artinya masing-masing pihak harus dapat mempercayai dan dipercaya atau saling percaya karena tidak mungkin suatu hubungan kerjasama yang intim dibangun di atas kecurigaan . Untuk itu tiap pihak dituntut untuk berani bersikap terbuka/transparent (T)
  • Prinsip 5 : adalah berbagi/share (S) ; artinya masing-masing harus mampu membagikan diri dan miliknya (time, treasure and talents) untuk mencapai tujuan bersama dan bukan satu pihak saja yang harus berkorban atau memberikan segalanya sehingga tidak lagi proporsional. Dalam prinsip berbagi ini juga mengandung arti penyerahan/submit (put under control of another – S) artinya tiap pihak disamping siap memberi juga siap menerima pendapat orang lain termasuk dikritik
Bila ke 5 prinsip ini PACTS (SEPAKAT) maka KOLABORASI akan berjalan dengan lancer.
JENJANG KERJA SAMA
Jaringan (Networking)
Berbagi informasi yang dapat membantu mitranya untuk bekerja lebih baik, seperti pengalaman (best practices), pelajaran yang disimpulkan dari pengalaman masing-masing, dsb. Beberapa pihak yang terlibat dalam jaringan ini tidak perlu melakukan satu pekerjaan bersama.
Koordinasi (Coordination)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yang lain, agar tidak bersaing atau konflik, misalnya tidak melakukan kegiatan yang pesertanya sama dalam waktu yang bersamaan, atau tidak mendudukkan klien/konsumer untuk terpaksa memilih yang satu terhadap yang lain.
Kooperasi (Cooperation)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yg lain dan secara nyata ada beberapa aspek pekerjaan yang dilakukan bersama. Contohnya dua organisasi yg bekerjasama untuk melakukan satu kali kunjungan lapangan yang memenuhi tujuan masing-masing. Jadi dapat saja berbagi sumberdaya, menyamakan agenda, dsb tetapi hasilnya untuk kepentingan masing-masing.
Kolaborasi (Collaboration)
Berbagi informasi, melakukan penyesuaian agar dapat mengakomodasi yg lain, beberapa aspek dari pekerjaan tetap tanggung jawab masing-masing sesuai bidang keahlian dan akhirnya berbagi hasil bersama. Jadi berbagi segalanya termasuk risiko untuk dapat mencapai hasil bersama yang lebih baik (sinergi) karena masing-masing tidak mampu mencapai hasil yang ingin dicapai bersama tersebut. Jadi secara bersama-sama juga bertanggung jawab thd hasil yang dicapai bersama. Kerjasama dalam bentuk kolaborasi inilah yang ingin dibangun dlm penanganan permukiman kumuh
RACUN KOLABORASI
Ada banyak racun kolaborasi tetapi 2 yg dibawah ini perlu diwaspadaai yang menyebabkan kita tidak dapat bersikap kolaboratif :
  • Berpikir negative, baik negative terhadap anggota lain maupun terhadap diri sendiri karena pikiran negative adalah racun yang melemahkan atau malah memutuskan mata rantai kolaborasi
  • Hiden agenda, ini juga racun yang menyebabkan tujuan bersama menjadi lemah karena ada anggota yang bertujuan lain

BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT


APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN BKM?

BKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk kelurahan, dan sebagai lembaga BKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk kelurahan.
Bagaimana kedudukan BKM di masyarakat kelurahan/desa ?
BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga penduduk kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga.
Mengapa BKM perlu dibangun ?
BKM sebagai pimpinan kolektif diperlukan :
1)ketika masyarakat melihat kemiskinan sebagai persoalan bersama yang harus ditangulangi bersama sehingga diperlukan lembaga pimpinan yang mampu mengendalikan gerakan bersama tersebut,
2)untuk dapat memimpin gerakan penangulangan kemiskinan dari, oleh dan untuk masyarakat sebagai upaya bersama
Apakah lembaga yg sudah ada boleh difungsikan ? Kalau tidak mengapa dan kalau boleh apakah syaratnya ? Uraikan
Tentu saja boleh, bila lembaga yang telah ada tersebut memenuhi criteria sebagai lembaga pimpinan masyarakat kelurahan artinya memiliki persyaratan sebagai berikut ;
1)Wilayah cakupannya meliputi seluruh masyarakat di suatu kelurahan atau desa
2)Legitimasinya diperoleh dari masyarakat
3)Kepemimpinan bersifat kolektif dengan bentuk organisasi sebagai dewan, artinya keputusan tidak dapat dilakukan oleh ketua atau beberapa anggota saja tetapi oleh sejumlah anggota dewan sesuai quorum.
4)Seluruh anggota pimpinan dipilih secara demokratik, rahasia, tertutup dan tanpa kampanye berdasarkan kriteria nilai-nilai luhur
Bagaimana membangun BKM ?
Landasan pembangunan BKM
– Kemiskinan adalah urusan bersama semua warga kelurahan/desa
– Penangulangan kemiskinan sebagai gerakan bersama yang membutuhkan juga kepemimpinan bersama
– Hasil refleksi kelembagaan
– Hasil refleksi kepemimpinan yang menghasilkan juga kesepatan
criteria seorang pemimpin (anggota BKM)
a)Bentuk Panitia, pembentukan panitia dapat dilakukan oleh para relawan yang difasilitasi oleh fasilitator. Anggota panitia dapat saja dari warga kelurahan yang belum mendaftarkan diri sebagai relawan tetapi intinya adalah para relawan
b)Panitia mulai membuat rumusan awal anggaran dasar BKM dan tata tertib pemilihan anggota BKM untuk dibahas di tiap RT untuk mendapatkan kesepakatan oleh sebanyak mungkin warga. Sedangkan untuk ART anggaran rumah tangga harus dibuat oleh BKM setelah BKM berdiri.
c)Bekerja sama dengan ketua RT menyelenggarakan pemilihan utusan RT, secara demokratik, tertutup, rahasia dan tanpa kampanye
d) Utusan RT yang terpilih kemudian sesuai jadwal yg telah disepakati berkumpul dikelurahan untuk melakukan pemilihan anggota BKM dimana tiap utusan memiliki hak memilih dan dipilih.
e) Kepada anggota BKM yang terpilih kemudian diserahkan mandat oleh panitia untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan yang telah disusun dalam bentuk laporan PS (pemetaan swadaya).
Bagaimana anggaran dasar dan tata tertib pembangunan BKM dirumuskan, disepakati dan disahkan ?
Panitia pembangunan BKM memulai kerjanya dengan menyusun anggaran dasar BKM dan tata tertib pemilihan anggota BKM mencakup :
– Berapa jumlah utusan RT
– Berapa jumlah anggota BKM
– Kriteria anggota BKM
– Jumlah nama yang harus dipilih pada pemilihan utusan RT dan pemilihan anggota BKM
– Dsb
Draft rumusan anggaran dasar dan tata tertib tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan warga di tiap RT atau organisasi masyarakat yang ada untuk disempurnakan dan akhirnya disepakati.
Bagaimana kriteria anggota BKM dirumuskan dan disepakati
Kriteria anggota BKM awalnya diperoleh dari hasil refleksi kepemimpinan dan kemudian dibahas dalam pertemuan warga di tiap RT dan organisasi warga yang ada spt arisan, pkk, sembahyangan, dsb untuk akhirnya disepakati berlaku untuk seluruh kelurahan/desa. Kriteria yang dirumuskan merupakan criteria nilai-nilai moral; seperti jujur, ikhlas, rendah hati, adil, murah hati, belas kasih, dsb, sehingga orang yang nantinya dipilih harus mampu merepresentasikan nilai-nilai tersebut dalam hidupnya sehari-hari karena untuk itulah dia dipilih.
Mengapa pemilihan harus dilakukan dan bukan penunjukan ?
Penunjukan hanya menghasilkan orang yang dipercaya oleh sebagian kecil elit yang menunjuk sedangkan pemilihan memberikan peluang sebanyak mungkin masyarakat terlibat sehingga menghasilkan orang-orang yang dipercaya oleh sebagian besar warga masyarakat. Siapapun yang nantinya terpilih adalah orang-orang yang dipercaya oleh masyarakat banyak bukan oleh segolongan elit saja sehingga perlu dilakukan pemilihan yang melibatkan sebanyak mungkin warga dewasa (minimum 30%)
Siapakah yang diundang dalam pemilihan, perwakilan KK atau semua orang dewasa dan siapakah yang mengundang ? Mengapa ?
Yang diundang semua penduduk dewasa dan bukan hanya perwakilan KK sehingga akan melibatkan pria dan perempuan. Yang mengundang adalah Panitia Pembangunan BKM bekerja sama dengan RT atau RW setempat dan pada saat pemilihan anggota BKM di tingkat kelurahan/desa yang mengundang adalah Panitia Pembangunan BKM bekerjasama dengan Lurah atau Kades.
Dimana atau ditingkat komunitas seperti apa pemilihan utusan seharusnya dimulai? Mengapa ?
Pemilihan utusan haruslah dimulai di komunitas basis yang paling kecil (RT) dimana tiap warga masih saling mengenal sehingga dapat dilakukan pemilihan kepemimpinan moral yang didasarkan pada rekam jejak (track record). Perlu diingat criteria yang disepakati adalah criteria nilai-nilai moral yang hanya dapat dilihat dari perilaku sehari-hari yang bersangkutan (rekam jejak).
Apakah perwakilan diijinkan ? Mengapa ?
Perwakilan harus dihindarkan karena perwakilan justeru akan membawa keperpecahan. Anggota BKM dipilih berdasarkan sifat-sifat baik jadi haruslah mempresentasikan sifat-sifat baik tersebut. Dengan kata lain anggota BKM bertanggung jawab terhadap manusia tetapi terhadap nilai-nilai yang direpresentasikan.
Mengapa kampanye tdk dapat dilakukan ? Uraikan
Kampanye dengan sendirinya tidak dapat dilakukan karena pemilihan didasarkan perbuatan nyata sehari-hari (rekam jejak) bukan janji (kampanye)
Mengapa anggota BKM harus relawan ? Apa implikasinya kalau tidak relawan?
Anggota BKM haruslah relawan dan tidak boleh dibayar oleh sebab :
„X Relawan adalah manifestasi dari nilai ikhlas/tanpa pamrih yang merupakan salah satu kriteria dasar calon anggota BKM.
„X Anggota BKM bukan orang bayaran (terikat kepada yang membayar) melainkan orang-orang merdeka yang secara sadar memberikan sebagian waktunya untuk orang lain.
„X Sebagai disinsentif bagi orang-orang yang bermaksud kurang baik.
„X BKM adalah wahana pengabdian bagi orang-orang baik dan murni (ikhlas) yang akan mengaktualisasikan dirinya sebagai manusia sejati.
„X Bila anggota BKM bukan relawan maka yang justeru akan terjadi adalah :
– masuknya orang-orang pencari kerja atau orang-orang yang memiliki pamrih.
– BKM bukan lagi wahana pengabdian.
– Anggota BKM juga bukan lagi orang merdeka yang mau menolong sesama melainkan orang bayaran yang setia kepada yang membayar.
Depkeu
Departemen Keuangan

Profile BKM


http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html